Gubernur Sumatera Utara telah Menetapkan Upah Minimum Kota Tanjungbalai Tahun 2018

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/649/KPTS/2017 tanggal 24 Nopember 2017 tentang Penetapan Upaha Minimum Kota Tanjungbalai Tahun 2018 menetapkan bahwa Upah Minimum Kota Tanjungbalai sebesar Rp. 2.407.733 (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga puluh Tiga Rupiah). Upah Minimum Kota Tanjungbalai mengalami kenaikan sebesar 8,71 % dari Upah Minimum Kota Tanjungbalai Tahun 2017 yang lalu. Kenaikan ini dipengaruhi oleh Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Tingkat Inflasi yang telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Upah Minimum ini mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2018.

Read more